Komplotan Pencuri Diesel Alkon Petani di Ngawi Dibekuk, 5 TKP Dibongkar Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 10 Sep 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar

Polisi mengungkap barang curian tersebut dipasarkan hingga wilayah Sragen dan Yogyakarta
NGAWI, ASPIRASI.CO.ID – Keresahan petani di Kabupaten Ngawi akhirnya terjawab. Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim membongkar komplotan pencuri mesin diesel penyedot air (alkon) yang selama ini mengincar peralatan pertanian di area persawahan.
Dua pelaku masing-masing berinisial BP (31) dan WJA (22), warga Kecamatan Widodaren, Ngawi, berhasil diringkus polisi hanya beberapa jam setelah laporan kehilangan diterima.
Keduanya ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan. Lokasi tersebut berada di jalur perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatreskrim AKP Pras Ardinata mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah seorang petani melaporkan kehilangan mesin diesel alkon yang sebelumnya dipasang di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan beberapa jam kemudian,” ujar AKP Pras, Kamis (10/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku disebut menggunakan modus yang cukup licin. Mereka terlebih dahulu menyamar seolah-olah sedang mencari ikan di sekitar persawahan.
“Pelaku berpura-pura mencari ikan pada malam hari. Saat melihat mesin diesel terpasang di sawah dan tidak ada yang mengawasi, mereka langsung membongkar kemudian membawa kabur mesin tersebut,” jelasnya.
Tak berhenti pada satu kejadian, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan. Komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya lima TKP.
Aksi mereka tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Widodaren, Pengkol Mantingan, kawasan Monumen Suryo Kedunggalar, hingga Kedunglengki Mantingan.
Mesin hasil curian selanjutnya dibawa keluar daerah untuk dijual. Polisi mengungkap barang curian tersebut dipasarkan hingga wilayah Sragen dan Yogyakarta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah milik korban. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional saat beraksi.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi lainnya sekaligus memburu sisa barang bukti dari sejumlah TKP.
AKP Pras mengingatkan para petani agar tidak lengah dan meningkatkan pengamanan terhadap mesin maupun peralatan pertanian, khususnya ketika ditinggalkan di area persawahan pada malam hari.
“Kami mengimbau petani agar tidak meninggalkan peralatan pertanian tanpa pengamanan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar